Rabu, 13 April 2011

Wawasan Nusantara

Unsur Dasar Wawasan Nusantara :
-Wadah (Contour) , Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

- Isi (Content) , Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

- Tata laku (Conduct) , Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.



Asas Wawasan Nusantara :
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.       Kepentingan yang sama
2.       Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3.       Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4.       Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.       Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

Rabu, 06 April 2011

Kewarganegaraan-softskill

1.Pengertian Archipelago Concept:
ARCHIPELAGO CONCEPT adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara

2.Isi Deklarasi Djuanda:
Deklarasi Djuanda menyatakan bsumber: bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari bebe
1.Pengertian Archipelago Concept:
ARCHIPELAGO CONCEPT adalah laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah air dan ini disebut negara

2.Isi Deklarasi Djuanda:
Deklarasi Djuanda menyatakan bsumber: bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara k
rapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

3.Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukm Laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari ZEE;

Batas luar.
Batas dalam ZEE adalah batas luar dari laut territorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai territorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil adalah batas maksimum dari ZEE, sehingga jika ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya. Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari 200 mil, karena kehadiran wilayah ZEE negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil menjadi pilihan maksimum untuk ZEE. Alasannya adalah berdasarkan sejarah dan politik : 200 mil tidak memiliki geographis umum, ekologis dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil, diklaim negara-negara amerika latin dan Afrika. Lalu untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang paling banyak mewakili klaim yang telah ada. Tetapi tetap mengapa batas 200 mil dipilih sebagai batas luar jadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figure 200 mil dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara Chili. Awalnya negara Chili mengaku termotifasi pada keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginka zona seluas 50 mil, tapi disarankan bahwa sebuah contoh diperlukan. Dan contoh yang paling menjanjikan muncul dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona ini telah disalahpahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil, padahal faktanya luasnya beranekaragam dan tidak lebih dari 300 mil.

Batasan.
Dalam banyak wilayah negara banyak yang tidak bisa mengklaim 200 mil penuh, karena kehadiran negara tetangga, dan itu menjadikan perlu menetapkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional.

Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini. Pertama, walau pulau-pulau normalnya bisa menjadi ZEE, artikel 121(3) dari Konvensi

Hukum Laut mengatakan bahwa, " batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE."

Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi colonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi harus diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.

Antartika
Akhirnya, ini harus dicatat bahwa efek dari artikel IV dari Traktat Antartika 1959 nampaknya menunjukan ZEE tidak dapat diklaim oleh wilayah yang berada di dalam area di mana traktat tersebut dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari Selatan 60 derajat.

Minggu, 03 April 2011

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara : 
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Teori Kekuasaan :
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. (Dari berbagai sumber)

Kamis, 24 Maret 2011

PEMAHAMAN DEMOKRASI

1.Pengertian Demokrasi:
-Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

-Menurut pendapat anda apa itu demokrasi:
 Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.Sebutkan 5 Lembaga Kekuasaan Indonesia:
-MPR (Lembaga Konstitutif)
-DPR (Lembaga Legislatif)
-Presiden (Lembaga Eksekutif)
-MA (Lembaga Yudikatif)
-Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaga Auditatif)

Kamis, 10 Maret 2011

Pendidikan Pancasila

Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan pancasila:

1. Membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab

2. Warga negara yang mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional.

3. Warga negara yang menjadi filter bangsa dalam mengadaptasi perkembangan ilmu, kemajuan teknologi dan masuknya budaya asing, dalam memelihara stabilitas nasional.

4. Warga negara yang menjadi pejuang bangsa yang mau berbuat banyak dalam membangun bangsa dan negara sendiri, baik untuk keamanan maupun kesejahteraan dalam mencapai tujuan nasional.

5. Warga negara yang selalu menumbuhkembangkan kesadaran nasional dalam memahami hak dan kewajibannya serta pelaksanaan bela negara.


Sikap mental yang timbul dari pendidikan pancasila:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang MAha Esa dan menghayati nilai-nilai bangsa
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Bersikap rasional, dinamis, sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Bersifat profesional yang dijiwai kesadaran bela negara
  • Aktif memanfaatkan IPTEK dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.


Rabu, 09 Maret 2011

Bangsa dan Negara

PENGERTIAN BANGSA
Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan.
b.                                                                              Dalam arti kultural, bangsa merupakan sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsur yang banyak sekali, pengertian di sini merupakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh leblh banyak kebudayaan yang diberlakukan daripada yang tidak diberlakukan. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadatyang sama.
c.                                                                    Dalam arti politis, bangsa merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal­usul keturunannya.
1)                                                                              Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa, yaitu sebagai berikut.
a.         Ernest Renan (Perancis)
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat
bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b.         Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.         F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
d.         Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu                   •
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara pasti. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor
obyektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
e.         Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya (cultural unity) dan suatu kesatuan politik
(political unity).
Kesimpulan: bangsa adalah kesatuan budaya yang sudah terikat dalam sejarah
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologis, “negara” berasal dan bahasa asing Swat (Belanda, Jerman). Kata staat maupun state berakar dan bahasa Latin, yaitu status yaitu
rnenempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempakant Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “Ill yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seorangraj~rnemerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari yang  berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli :
  • George.Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhel  FriedrichHegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger  F.Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof.R.Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof.Mr.Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Kesimpulan: Negara ada karena adanya masyarakat, wilayah dan pemerintahan dan pengakuan oleh Negara lain.
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu:
a)      melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder;
b)      secara teoritis; dan
c)      secara faktual,
a. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:.
1)   Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

3)   Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasionat.

4)   Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase mi lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penakiukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahimya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.

b.   Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat­pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian.
c. Pendekatan  faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis).

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA

Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles E. Merriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubung­an erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Fungsi negara menurut Moh. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
a.    Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak
sebagai stabilisator.
b.    Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa mi, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba
meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.
Tujuan Negara
Bercita-cita merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan mi. Misalnya, Tono bercita-cita menjadi petani unggul di desanya. Ani bercita-cita menjadi seorang arsitektur. Anjas bercita-cita menjadi seorang pelukis. Mereka pun menuntut ilmu sesuai dengan jalur cita-citanya. Mereka rajin, giat, ulet dan tidak mudah putus asa untuk mewujudkan cita-citanya. Begitupun halnya dengan negara yang mempunyai tujuan. Namun, tujuan antara negara satu dan negara lainnya berbeda. Tujuan negara Philipina tidak sama dengan tujuan negara Singapura. Tujuan negara Singapura juga tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan `           negara Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencer­daskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Beberapa teori tujuan negara
  1. Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini, Jerman ketika dipimpin Adolf Hitler, dan Jepang ketika dipimpin Tenno Heika.
2. Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3. Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal mi dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorang­an atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesa­tuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tanggal 30 Mei 1945. Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.

  1. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan de Facto diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah  memenuhi unsur-unsur negara, seperti negara tersebut telah ada pemim­pinnya, ada rakyatnya, dan ada wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Bersifat tetap, artinya bahwa pengakuan dan negara lain dapat menimbul­kan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi (konsul), untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b.   Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara itu dapat ditarik kembali.
2.    Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara dejure artinya pengakuan terhadap sebuah negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya. Terdapat dua macam pengakuan secara de jure, yaitu sebagai berikut.
a.    Pengakuan de jure yang bersifat tetap, mi berlaku untuk selama~-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b.   Pengakuan dejure yang bersfat `penuh, mi mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan konsul sehingga masing­masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.





WARGANEGARA DAN PENDUDUK


Pengertian warganegara;
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
  1. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
  1. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
  1. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
Bangsa:

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Negara:

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.


Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:
1. Teori yang bersifat ketuhanan
2. Teori yang didasari oleh kekuatan

a.) Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.

Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.


Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.

Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara, maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki kejahatan manusia.

Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:

Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.

Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya tertulis: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.

King James I mengatakan bahwa raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka juga diaggap sebagai Tuhan.

b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.

Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.

Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura- pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan, bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.

Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa, dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak. Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan.

Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri, dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.

E. Jenks menjelaskan dengan baik teori ini, dia mengatakan: secara histori. Tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan.
Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:
1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Sebab ini mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengkontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.

2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni, dan pelajaran bagi pejuang, mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul hidup tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan atas suatu wilayah.

3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresip untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa.


Unsur-Unsur Negara:
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.